Benarkah Nabi Tidak Menyukai Orang yang Bernazar?

Minggu 09-04-2023,08:07 WIB
Reporter : Fitria Fera Diana
Editor : Fitria Fera Diana

SIASAT.CO.ID - Umumnya umat muslim bernazar karena ada suatu cita-cita yang hendak dicapai. Nazar, dalam keyakinan umat muslim, merupakan medium transenden agar sebuah maksud dan tujuan dipermudah oleh Allah SWT.

Namun, tahukah bahwa Nabi sebenarnya tidak menyukai orang-orang yang melakukan nazar?

Dalam sejumlah riwayat ditemukan bahwa Nabi Muhammad SAW secara eksplisit menyatakan nazar merupakan jalan yang ditempuh bagi orang-orang bakhil.

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim).

Baca Juga: 3 Amalan yang Dilakukan Saat Pagi Menjelang Siang Hari, untuk Menambah Pahala Puasa Ramadhan

Hadis di atas jelas menyatakan bahwa Rasulullah menganggap orang yang bernazar sama seperti orang-orang yang kikir.

Hadis lain, Nabi bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana jika sudah telanjur mengucapkan keinginan untuk bernazar?

Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Tips Agar Tetap Kuat Berolahraga Meski Sedang Berpuasa

Hadis tersebut diperkuat kembali dalam Alquran yang berbunyi, “Hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al-Hajj: 29).

Meski begitu, jika nazar dilakukan bertujuan untuk bermaksiat, maka haram hukumnya untuk dilaksanakan, meskipun niat nazar tersebut ditujukan kepada Allah.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah."

Bagi seseorang yang melakukan nazar tersebut maka wajib hukumnya untuk membatalkan nazarnya dan membayar kafarat sumpah, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga: Puasa di Berbagai Agama

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler