Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bakal dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Penggunaan CAT dilakukan untuk mengurangi potensi kecurangan.
Sementara di sisi lain, Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) untuk memperoleh pendidikan.
Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD dan memenuhi nilai ambang batas, serta masuk dalam peringkat terbaik, berhak untuk mengikuti seleksi selanjutnya.