Tok! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Nangis Ingin Dibebaskan

Senin 10-04-2023,10:38 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, telah selesai menjalani sidang vonis.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 10 April 2023.

Sidang vonis pacar Mario Dandy dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Kubu Moeldoko CS Tantang Kubu AHY, Demokrat: Abal-abal Tak Perlu Ditanggapi

Dalam pembacaan putusan, tok hakim resmi memvonis AG dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Sri, dikutip dari YouTube TV swasta, Senin 10 April 2023.

Diketahui, AG divonis dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan David Ozora. Usai keputusan AG menangis dan berharap bisa ditangguhkan penahanannya.

Baca Juga: Isu Panas Polisi vs KPK, Pengamat ASA: Bagaikan Cicak vs Buaya

"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan ada beberapa poin fakta persidangan yang menjadi catatan dirinya.

"Pastinya disini fakta-fakta yang ada disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ungkapnya.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait catatan tersebut.

Mengenai pengajuan banding atau tidaknya, Atta menjelaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga AG. Ia berjanji akan menyampaikannya usai berkoordinasi dengan keluarga.

"Nanti kita sampaikan setelah konsultasi dengan pihak keluarga ya," Ujar dia.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler