Syarat Capres-Cawapres 2024: Mesti Terbebas dari Perbuatan Tercela

Jumat 14-04-2023,00:13 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Ada syarat penting yang mesti terpenuhi bagi seluruh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, ialah terbebas dari perbuatan tercela. Persyaratan itu diatur di dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," demikian isi pasal 169 huruf j UU Pemilu. Pada bab penjelasan UU pasal 169 huruf j UU Pemilu disebutkan perincian frasa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Contoh perbuatan tercela yang dimaksud adalah kandidat capres-cawapres tidak mempunyai catatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.

Seperti berjudi, mabuk, menjadi pecandu narkotika, dan melakukan hubungan intim di luar pernikahan atau zina.

Dalam Pasal 227 UU Pemilu juga disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres).

Baca Juga: Pengaruh Perubahan PERPPU Menjadi UU terhadap Pemilu 2024

Selain itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disyaratkan tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis. Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu. "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," demikian isi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler