Diduga Lalai Dalam Memberikan Pertolongan, Purnawirawan Polisi di Laporkan Pihak Keluarga Mahasiswa UI

Diduga Lalai Dalam Memberikan Pertolongan, Purnawirawan Polisi di Laporkan Pihak Keluarga Mahasiswa UI

Jakarta, SIASAT.CO.ID - Tim pencari fakta (TPF) Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengusut ulang kasus M Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan tetapi justru jadi tersangka.

Pihak keluarga Hasya telah melaporkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, soal dugaan pembiaran sehingga mengakibatkan Hasya tewas di lokasi kecelakaan.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengemudi Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak keluarga M Hasya Attalah Syahputra berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," tegasnya.

Pasalnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023) pagi, tidak terlihat upaya Eko menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, hanya sekedar menggotong Korban bersama warga ke Pinggir Jalan. Namun disebutkan Eko menghubungi ambulans yang datang setelah 30 menit kemudian.

Baca Juga: Kasus Mantan Polisi Pak Eko Disoal Publik

"Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan. Adegan kedelapan, pengemudi Eko meletakkan korban," lanjutnya.

"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi menelpon ambulans. Kemudian, 30 menit kemudian, ambulans datang," ujarnya.

Sumber: