Sejumlah Nama Yang Tak Lolos Bakal Calon Anggota Eksekutif (Exco) PSSI, Salah Satunya Raffi Ahmad

Sejumlah Nama Yang Tak Lolos Bakal Calon Anggota Eksekutif (Exco) PSSI, Salah Satunya Raffi Ahmad

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Komite Pemilihan (KP) PSSI telah merampungkan verifikasi berkas pendaftaran para bakal calon pengurus PSSI, Selasa 31 Januari 2023.

Mereka mengumumkan sejumlah nama yang lolos sebagai bakal calon Ketua Umum, Waketum, dan Executive Committee (Exco) untuk kepengurusan PSSI periode 2023-2027.

Komite Pemilihan PSSI, telah merilis daftar calon petinggi PSSI, mulai dari Ketua Umum (Ketum), Wakil Ketua Umum (Cawaketum), dan Komite Eksekutif (Exco).

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Tutup Usia

Untuk posisi Calon Ketua Umum PSSI, lima nama yang sudah mendaftarkan diri dipastikan lolos verifikasi.

Mereka adalah Mereka yakni AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Erick Thohir, Ari Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, Fary Djemy Francis.

PSSI juga telah menetapkan nama-nama Calon Wakil Ketua Umum PSSI dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding.

Baca Juga: Transfer Hakim Ziyech Ke Psg Gagal Karena Chelsea Salah Kirim Dokumen

Alasan mereka tak lolos beragam, yang jelas pendatang baru seperti Raffi Ahmad dan mantan Bos Jawa Pos Azrul Ananda tak lolos, begitu juga dengan Bambang Pamungkas mantan pemain Persija.

Amir memaparkan, 53 bakal calon dinyatakan lolos tahap verifikasi.

Sebanyak 27 orang lain dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melakukan banding, sementara dua sisanya tidak memenuhi syarat tetapi dapat mengajukan banding.

Baca Juga: Jorginho Resmi Berseragam Arsenal

“Ada 53 nama calon anggota exco PSSI yang kami nyatakan lolos. Kemudian KP juga memutuskan dua nama anggota exco yang tidak lolos. Yang bersangkutan dapat mengajukan banding, Saudara Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy,” tutur Amir.

“Keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktivitas 5 tahun di sepak bola. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.”

Sumber: