Badan Pangan: Kenaikan Harga Beras Diluar Batas Kewajaran

Badan Pangan: Kenaikan Harga Beras Diluar Batas Kewajaran

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Kenaikan harga beras baru-baru ini membuat masyarakat menjadi resah, pasalnya kenaikan tersebut mencapai 15,48 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dipicu karena adanya kenaikan BBM, yang membuat ongkos pengiriman mengalami imbasnya.

Kenaikan tersebut membuat Badan Pangan Nasional (NFA) menunda penerbitan harga acuan baru untuk gabah dan beras.

Meski diakui adanya kenaikan ongkos produksi, NFA menilai kenaikan harga yang terjadi saat ini di luar batas kewajaran.

Baca Juga: Harga Beras Alami Kenaikan 15,48 Persen Dari Tahun Sebelumnya

“(Harga acuan) Beras kami tahan dulu, walaupun kami sudah ada hitungannya, harga hari ini di luar kalkulasi kita semua. Kami menuggu sampai kondisi benar-benar normal,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Arief mengungkapkan adanya keseimbangan baru ongkos produksi beras. Itu karena adanya kenaikan biaya sarana produksi, termasuk kenaikan harga BBM.

Namun, peningkatan harga saat ini dinilai kelewat tinggi. “Hari ini tidak normal karena gabah kering panen (GKP) sudah Rp 6.000 per kg. Harga beras medium, premium juga di luar kebiasaan,” ujarnya.

Baca Juga: Bahas Kenaikan Harga Beras, Jokowi Justru Laporkan Kalau Mentan Absen Rapat Internal

Ia menegaskan, kenaikan harga saat ini akibat adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Ia pun menyebut dalam enam bulan terakhir terjadi defisit beras yang memicu kenaikan harga di dalam negeri. Berdasarkan perhitungan NFA, kenaikan harga gabah dan beras hanya sekitar enam persen sampai delapan persen.

Menurut Arief, dengan kenaikan tersebut, Perum Bulog yang membeli gabah atau beras dengan acuan pemerintah juga bisa bersaing dengan perusahaan swasta.

Baca Juga: Mentan Absen Rapat Operasional Pasar, Jokowi Justru Merasa Tidak Masalah

“Jadi, dengan kenaikan itu, kalau harga (acuan) beras Rp 8.300 per kg itu jadi Rp 8.800 per kg-Rp 8.900 per kg. Di angka itu saya rasa saat panen raya Bulog bisa melakukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, acuan harga gabah dan beras saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Harga GKP sebesar Rp 4.200 per kg di tingkat petani atau Rp 4.250 per kg di tingkat penggilingan.

Sumber: