Imbas Sang Anak Aniaya Mahasiswa di Medan, Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot

Imbas Sang Anak Aniaya Mahasiswa di Medan, Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot

SIASAT.CO.ID - Baru-badu ini tengah ramai diperbincangkan mengenai penganiyaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu oknum polisi. Ya, sosok tersebut adalah AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai dirinya ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AH (19) terhadap seorang masiswa bernama Ken Admiral di Medan.

AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh.

Akibatnya AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dan dijatuhi sanksi dengan penempatan khusus dalam tahanan.

Baca juga: Viral Oknum TNI Tendang Sepeda Motor Ibu-ibu, Netizen: Tangkap Jangan Kasih Ampun

Dalam keterangan Kabid Humas Polda sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan “saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, kemudian yang bersangkutan juga ditempatkan di dalam tahanan. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri” ujar Kapolda Sumut dilansir dari Antara, Kamis 26 April 2023.

Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam kasus ini sebagai pelaku penganiayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. AH terbukti bersalah dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh AH terhadap KA bermula pada Rabu 21 Deswmber 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Resep Pempek Palembang Kuah Asam Manis, Menu Nikmat Lebaran Enak Dikonsumsi Bersama Keluarga

Saat itu AH berusaha memberhentikan kendaraan KA di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan merusak spion mobil dengan cara menendang.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, KA ditemani temannya mendatangi rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedatangan KA untuk menyelesaikan masalah pemukulan dan meminta tanggung jawab. Namun tidak lama keluar orangtua AH dengan menyuruh seseorang megambil senjata laras panjang. Tidak lama dari itu, AH keluar dan menganiaya korban.

Sumber: