Info Lengkap Seputar Pantarlih Pemilu 2024, Gaji Berapa, dan Tugasnya Apa, Simak Disini

Info Lengkap Seputar Pantarlih Pemilu 2024, Gaji Berapa, dan Tugasnya Apa, Simak Disini

SIASAT.CO.ID – Simak berikut ini tersaji info seputar Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terdapat info gaji berapa, tugasnya apa, hingga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Patarlih Pemilu 2024 dalam artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh PPS dengan penempatan kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih untuk cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Proses pemilihan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU selesai melakukan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Pantarlih secara umum terbilang singkat, yakni dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Pantarlih akan diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

Sementara itu, tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah ulasan informasi seputar Pantarlih Pemilu 2024.***

Sumber: