Jangan Berakhir di Achiruddin, Periksa Juga Ongku Hasibuan

Jangan Berakhir di Achiruddin, Periksa Juga Ongku Hasibuan

Editorial Siasat

KEBERANIAN Polda Sumatera Utara yang memecat secara tidak hormat Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan patut mendapat dukungan. Achiruddin bahkan layak mendapat hukuman lebih berat. Selain tak menghiraukan anak kandungnya menganiaya Ken Admiral, ia juga merintangi teman-teman Ken yang hendak melerai. Achiruddin sampai-sampai melagak Ken dengan senapan laras panjang.

Setelah disidang etik dan didepak dari institusi kepolisian, sekarang giliran KPK yang tak perlu ragu menjerat bekas Kepala Bagian Operasional Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu dengan pasal pencucian uang.

Petunjuk awal untuk menetapkan Achiruddin sebagai tersangka pencucian uang amat benderang. Aliran dana ke rekening Achiruddin dan anaknya penuh kejanggalan. Isi rekening pribadi mereka yang menurut temuan PPATK mencapai puluhan miliar membuat publik bertanya-tanya asal-usul uang tersebut.

Bagaimana mungkin perwira polisi yang bergaji sekitar Rp 5 juta sebulan memiliki pundi-pundi puluhan ribu kali lipat dari upah yang diterima? Kepemilikan moge Harley Davidson, Jeep Rubicon hingga rumah mewahnya pun memperkuat indikasi terjadinya pencucian uang. Terlebih KPK sudah mengungkap moge milik Achiruddin menggunakan pelat palsu alias bodong.

Baca Juga: Plin-plan Yudo Berujung Aksi Serampangan

Agar bisa menjerat Achiruddin dengan pasal pencucian uang, KPK tak perlu menunggu dia terbukti melakukan kejahatan asalnya (predicate crime): suap dan gratifikasi. Konvensi internasional, Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan yurisprudensi selama ini memperkuat prinsip independensi kejahatan pencucian uang.

Artinya, meski dikategorikan sebagai kejahatan lanjutan, perkara pencucian uang bisa langsung disidik secara terpisah maupun bersamaan dengan kejahatan asalnya.

Penggunaan pasal pencucian uang akan lebih mempermudah langkah lembaga antirasuah dalam pembuktian di pengadilan. Dalam kasus pidana umum, pembuktian kejahatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa.

Adapun menurut Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, yang menganut sistem pembalikan beban pembuktian, terdakwalah yang dituntut membuktikan bahwa hartanya bukan hasil kejahatan. Jika gagal terbukti, semua harta yang patut diduga sebagai hasil kejahatan bisa disita untuk negara.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Yang tak kalah penting dari itu, pasal pencucian uang bisa juga menjadi jurus ampuh bagi KPK untuk melacak aliran dana dan menjerat semua kroni maupun keluarga Achiruddin, termasuk dua kakak kandungnya, Ongku Parmonangan Hasibuan–kini menjabat Anggota Komisi II DPR RI fraksi Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II dan Mohammad Ike Taken Hasibuan–sekarang Anggota DPRD Padang Lawas dari daerah pemilihan Padang Lawas 3.

Ongku disebut-sebut membekingi karier adik bungsunya tersebut. Berdasarkan temuan Tempo, Achiruddin sedang dipersiapkan kakaknya untuk jabatan salah satu Kapolres di Sumatera Utara. Laporan ini menjadi petunjuk tambahan mengenai dugaan adanya indikasi aliran dana kepada keluarga Hasibuan.

Ongku juga menjadi sorotan lantaran tanpa malu menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan keponakannya terhadap Ken bukanlah penganiayaan. Pria asal Desa Binanga, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas ini justru menyebut keponakannya, Aditya Hasibuan, sebagai korban.

Sumber: