Fakta Zulfani Pasha Pemeran Ikal “Laskar Pelangi” Menjadi Tahanan Sel Karena Kasus Penipuan dan Sajam

Fakta Zulfani Pasha Pemeran Ikal “Laskar Pelangi” Menjadi Tahanan Sel Karena Kasus Penipuan dan Sajam

SIASAT.CO.ID - Zulfani Pasha atau ZP (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi ditangkap Polda Bangka Belitung atas kasus dugaan senjata tajam, tabrak lari hingga penipuan.

Zulfani Pasha merupakan mantan aktor yang sempat sukses dengan memerankan Ikal di film Laskar Pelangi pada 2008 lalu.

Bahkan ia mendapat piala Aktor Pendatang Baru Terbaik di Indonesian Movie Actors Awards pada 2009.

Baca juga: Viral Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Polisi: Hasil Visum Ada Luka Lecet dan Benda Tumpul Ditubuh Korban

Lama tak ada kabar, baru-baru ini Zulfani justru terjerat hukum dan kini ditahan di kantor polisi.

  1. Dugaan penipuan via Michat

ZP diduga melakukan tindakan pidana penipuan menggunakan aplikasi kencan online, MiChat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, ZP dan sejumlah rekannya diamankan sebagai pihak yang menawarkan sesuatu melalui aplikasi tersebut.

Diduga, Zulfani dan istrinya PA melakukan aksi penipuan via MiChat. Wawan menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula dari PA yang mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya. Lalu, ada lelaki yang memesan.

Baca juga: Perosotan Warna-Warni Dusun Semilir yang Viral di Semarang

  1. Dikejar warga terkait penipuan

ZP dan sejumlah rekannya sempat dikejar warga terkait dugaan penipuan, Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

ZP yang berada dalam kendaraan minibus Ertiga warna putih sempat mengacungkan senjata tajam jenis katana.

  1. Kasus sajam

Saat dilakukan pengejaran, terlihat senjata tajam diacungkan dari dalam mobil yang membuat takut pelapor sekaligus korban.

“Kendaraan (pelaku) dari arah Manggar menuju ke arah Gantung di depan kafe Mybox sebelum jembatan Kecamatan Gantung,” kata Wawan.

Wawan menuturkan, pelapor yang dibantu petugas polisi dari Pos Pam Lebaran, melakukan pengejaran hingga Sabtu 29 April 2023, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

  1. Menabrak kendaraan

Sumber: