Selalu Mangkir dari Pemanggilan, Bareskrim Polri Resmi Jadikan Dito Mahendra DPO

Selalu Mangkir dari Pemanggilan, Bareskrim Polri Resmi Jadikan Dito Mahendra DPO

SIASAT.CO.ID - Seorang pengusaha Dito Mahendra beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Dito Mahendra.

Surat panggilan tersebut meminta kepada tersangka Dito Mahendra untuk memenuhi panggilan pada Jumat 28 April 2023.

Baca juga: Perosotan Warna-Warni Dusun Semilir yang Viral di Semarang

Namun pada hari pemeriksaan, Dito Mahendra tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Iya itu ada konsekuensi hukum. Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang. Karena sudah dipanggil, namun yang bersangkutan tak hadir, gitu ya," ujar Pol Djuhandhani dilansir dari PMJ News, Rabu 3 Mei 2023.

Sebagai informasi saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Baca juga: Heboh Sholat Id di Ponpes Al Zaytun Berjarak, Shaf Wanita dan Pria Sejajar

Ternyata, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Sehingga Dito kemudian dipanggil untuk diperiksa.

Senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: