Bos PT Ikeda yang Ajak Karyawati Staycation Dinonaktifkan

Bos PT Ikeda yang Ajak Karyawati Staycation Dinonaktifkan

SIASAT.CO.ID - Ramai di media sosial soal kasus bos PT Ikeda mengajak karyawan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Pelaku perbuatan bejat tersebut kini sudah dinonaktifkan.

Dalam kasus ini, AD selaku korban melaporkan H ke pihak berwajib. Pelaku H lebih dahulu menjadi karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020 sementara korban AD sudah bekerja sejak November 2022.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B, tapi H," ujar Manajemen PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan dlansir dari Detik.

PT Ikeda sendiri sudah menindak lanjuti kasus ini dengan memberi sanksi kepada pelaku berbentuk penonaktifan kerja agar kepolisan lebih mudah melakukan penyelidikan. Adapun juga PT Ikeda ikut turut mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Dirut Sarinah: Tak Ada Larangan Karyawan Berjilbab

Jika hasil dari penyindikan kepolisian pelaku H terbukti bersalah maka PT Ikeda akan memberikan sanksi yang tegas.

"Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation,"ungkap Ruddy.

PT Ikeda Pekerjakan Lagi Karyawati Korban Ajakan Staycation.

Manajemen PT Ikeda juga menjelaskan bahwa kejadian ini diluar dari standar oprating procedure (SOP) perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memandang bahwa kasus ini sebagai masalah pribadi.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi," ungkapnya.

Baca Juga: Geger, Karyawati Perusahaan Cikarang Perpanjang Kontrak Harus Staycation!

Dengan adanya kasus ini perusahaan akan terus melakukan evalusi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak merugikan kariyawan lain.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya telah meminta PT Ikeda memecat oknum atasan yang menjadi pelaku ajakan staycation karyawati sebagai modus syarat perpanjangan kontrak kerja.

Afriansyah menyampaikan hal itu saat menginspeksi PT KAO Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023 menyusul adanya kasus ajakan staycation kepada karyawati.

Sumber: