Hati-Hati! Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Hati-Hati! Tilang Manual Diberlakukan Lagi

SIASAT.CO.ID -- Tilang manual bagi para pengguna jalan telah diberlakukan kembali. Disahkannya kebijakan tersebut disinyalir karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugruho dalam keterangannya menyatakan bahwa peningkatan pelanggaran bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin, 15 Mei, 2023.

Jendral dua itu menyebut butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan Terhadap 2 Anak di Jaksel

Sandi memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.

Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Baca Juga: ETLE Tetap Berlaku Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lokasi Kamera Pengawasannya

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena ada sudah ada petunjuk dari Mabes Polri. "(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2023.

Sumber: