Surya Paloh Tak Pecat Johnny Plate Dari Keanggotaan Nasdem Meski Sudah Jadi Tersangka

Surya Paloh Tak Pecat Johnny Plate Dari Keanggotaan Nasdem Meski Sudah Jadi Tersangka

SIASAT.CO.ID - Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Menkominfo Johnny G Plate dari partai meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek BTS.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis, 18 Mei 2023.

Paloh pun memberikan instruksi kepada para kader untuk tidak mudah terprovokasi atas kasus ini. "Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini,"

Paloh juga meminta kadernya untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Ia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.

Baca Juga: Surya Paloh Takut Hubungannya dengan Presiden Joko Widodo Minus

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," katanya.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Sumber: