Pergerakan Advokat Indonesia Serukan Reformasi Jilid II Lewat Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Indonesia Serukan Reformasi Jilid II Lewat Penegakan Hukum

SIASAT.CO.ID - Para aktivis gerakan mahasiswa ‘98 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Mei 2023.

Bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi, acara Pergerakan Advokat Indonesia itu menegaskan bahwa gerakan reformasi pada 1998 belum mencapai apa yang dicita-citakan.

Untuk itu, sebagai pelaku gerakan reformasi mereka menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi ‘98, atau reformasi jilid II.

“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” kata Heroe Waskito, yang terpilih sebagai Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia.

Baca Juga: Inisiator Pergerakan Advokat Indonesia: Bola RUU Perampasan Aset Ada pada Jokowi

Dalam pidatonya, aktivis mahasiswa ‘80an yang juga advokat senior itu, memberikan contoh tindak korupsi di Indonesia yang semakin parah.

Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.

Penyerahan SK Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia kepada Heroe Waskito.

“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja. Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Heroe.

“Hari ini, tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil. Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II,” tambahnya.

Baca Juga: Desak Pembentukan Daerah Otonom, Presidium Garut Selatan: Jangan Salahkan Kami Jika Ada Ancaman Terhadap Pemerintah

Heroe menegaskan Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.

Menurutnya, organisasi akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia tersebut, dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia.

Acara juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.

Sumber: