YLBHI Pelototi Harta Kabareskrim Agus Andrianto Cuma Rp 1,6 M, Terakhir Lapor Tahun 2016

YLBHI Pelototi Harta Kabareskrim Agus Andrianto Cuma Rp 1,6 M, Terakhir Lapor Tahun 2016

SIASAT.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang janggal.

YLBHI juga meragukan kebenaran harta Agus Andrianto tersebut lantaran hartanya terakhir kali dilaporkan pada 2016 sebesar Rp 1,6 miliar.

Melalui akun resmi Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI mengatakan hal ini tidak sesuai dengan gaya hidup istri Agus yang kerap memamerkan hidup mewah.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,6 Miliar," tulis YLBHI.

https://www.instagram.com/p/CsgWSGvx5U6/?igshid=MmJiY2I4NDBkZg==

YLBHI menyebut Agus Andrianto tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," kata YLBHI.

Massa melakukan demonstrasi kasus soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: ist).

"Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," sambungnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Massa Tuntut Keberanian Kapolri Periksa Agus Andrianto

Lebih lanjut, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya.

"Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," tandas YLBHI.

Sebagai informasi, Agus sempat melaporkan harta kekayaannya pada 2011 ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Kala itu harta kekayannya berjumlah Rp. 2.797.350.000.

Kemudian Agus melaporkan harta kekayaanya yang paling terbaru pada 2016 silam saat ia menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi-Biro Operasi Kapolda Sumatera Selatan.

Harta kekayaan Agus Andrianto kala itu mengalami penurunan sehingga berada di nominal Rp.1.663.400.000.

Hal ini menunjukkan bahwa LHKPN Agus diperbaharui 7 tahun yang lalu. Padahal jika berkaca pada KPK Nomor 2 Tahun 2020, pejabat publik seperti petinggi instansi Polri wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

Sumber: