Geger! 2 Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap karena Nyabu

Geger! 2 Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap karena Nyabu

SIASAT.CO.ID - Dua pegawai panti rehabilitasi narkoba di Pamulang (Tangsel) ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis Sabu. Polisi menangkap tiga orang berinisial DT (41), MFU (26), dan EDS (28). Dua di antaranya bekerja di panti rehabilitasi.

Diketahui, ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis, 26 Mei 2023, yakni sebuah kamar kos di Serpong dan Bambu Apus Pamulang, Tangsel.

"Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan. Kamis, sore," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa.

Dalam sebuah keterangan, Zain menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap karena ada dari laporan masyarakat. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.

Baca Juga: Artis HF Ditangkap Karena Penyalahgunaa Narkoba, Polisi: Ngaku Baru Pertama Kali

"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya," ungkapnya.

Zain menuturkan hasil tes urine ketiganya mengandung Methamfetamin, sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu. Ketiga pengguna sabu ini dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," sebutnya.

Sumber: