Mahfud MD Janji Akan Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

Mahfud MD Janji Akan Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

SIASAT.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilahkan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang kepada pemerintah, dan siap membantu dalam perihal teknis.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu, 11 Juni 2023.

Mahfud mengatakan, bila seandainya benar pemerintah utang ke Jusuf Hamka, pemerintah pun wajib membayar utang itu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Baca Juga: Syarifah Fadiyah Alkaff di Sorot Mahfud MD, Usai Dilaporkan Polisi Gara-Gara Kritik Pemkot Jambi

Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud.

Dikabarkan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.

Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sumber: