Gerindra Apresiasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Terbuka

Gerindra Apresiasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Terbuka

SIASAT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu tertutup yang diajukan oleh beberapa partai. Sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau coblos caleg.

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menghormati putusan MK. "Ya kita mengapresiasi putusan MK ini ya," kata Habiburokhman dilansir dari Detik, Kamis, 15 Juni 2023.

Habiburokhman mengatakan putusan MK sangat proporsional dan memperkuat sistem terbuka atau coblos caleg.

"Justru kalau melihat pertimbangan-pertimbangannya bukan hanya menolak permohonan pemohon tetapi justru memperkuat sistem pemilu proporsional terbuka ini," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Ini Harapan Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, hakim menilai sistem pemilu tak perlu terlalu sering berubah dan mendadak. Ia juga menyebut MK menyatakan tidak ada relevansi antara politik uang dengan sistem pemilu.

"Misalnya tadi dalam pertimbangan disebut bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun jangan terlalu mendadak. Lalu juga ada catatan tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu, tidak ada relevannya antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka," katanya.

"Pertimbangan hukumnya tadi terakhir disampaikan bahwa tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu tertentu sehingga sistem terbuka ini terus diperbaiki dengan penguatan-penguatan aturan-aturan terkait pencegahan politik uang," imbuhnya.

Dengan demikian, Habiburokhman mengatakan setiap pemangku kepentingan dapat melanjutkan kerja-kerja kepemiluan dengan lega.

Baca Juga:

"Maka itu, semua stakeholder pemilu bisa dengan lega melanjutkan kerja-kerja kepemiluan baik partai politik, calon legislatif, maupun masyarakat," tutur dia.

Sumber: