Begini Respons Puan usai MK Putus Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Begini Respons Puan usai MK Putus Sistem Pemilu Tetap Terbuka

SIASAT.CO.ID - Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka. Ia mengajak agar semua pihak menghormati putusan MK.

"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.

Puan yang juga merupakan Ketua DPR RI itu yakin melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa. Ia menegaskan DPR menghormati dan siap menjalankan amanah putusan MK.

"DPR RI taat pada konstitusi negara," ucapnya.

Politisi PDIP ini juga mendorong kepada semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK. Menurut Puan, hal ini demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Gerindra Apresiasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Terbuka

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap pasal yang mengatur sistem pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. Ia mendorong sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Sumber: