Ini Himbauan Bawaslu Kepada Para Kontestan Pemilu 2024 Yang Punya Kekuatan Media Massa

Ini Himbauan Bawaslu Kepada Para Kontestan Pemilu 2024 Yang Punya Kekuatan Media Massa

SIASAT.CO.ID - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mewanti-wanti kepada para kontestan Pemilu 2024 yang memiliki media untuk tetap mengikuti aturan kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok dalam acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip situs resmi Bawaslu RI pada Selasa, 20 Mei 2023.

KPU sendiri belum menerbitkan aturan baru terkait kampanye. Untuk itu, yang berlaku masih aturan Pemilu 2019 sebagaimana termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur batasan umum terkait sosialisasi dan kampanye serta belanja iklan kampanye di media massa.

Disana dijelaskan, sosialiasi kampanye di media cetak maupun media elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.

Baca Juga: KPU: Sebelum Ada Putusan Inkrah, Johnny Plate Masih Berhak Ikut Bacaleg

Maka itu, Totok menghimbau kepada perusahaan pers agar mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut guna mencegah adanya kampanye di luar jadwal atau hal-hal lain yang tak diinginkan.

Totok menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur konsekuensi pidana satu tahun bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok.

Sumber: