KPK Minta Maaf soal Dugaan Pungli di Rutan Rp 4 M

KPK Minta Maaf soal Dugaan Pungli di Rutan Rp 4 M

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah skandal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK mencuat ke publik.

"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023.

KPK berjanji akan menjaga komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini serta memastikan kasus dugaan pungli tersebut akan ditangani secara profesional.

"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," katanya.

Baca Juga: Petinggi Demokrat Diperiksa KPK, Hinca Panjaitan Klaim Partainya Tak Terima Uang

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK akan segera membentuk tim khusus dalam menelusuri kasus pungli di rutan KPK guna menyelidiki pelanggaran disiplin pegawai KPK yang diduga terlibat.

"Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," katanya

Dalam Proses penyidikan, KPK akan membuat dua kluster. Kluster pertama berkaitan dengan penyelidikan pidana korupsi yang diduga terjadi. Kluster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK lainnya. Kluster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.

"Jadi kami akan membagi dua kluster. Kluster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," ungkap Ghufron.

Baca Juga: Kompolnas: KPK Harus Minta Kapolri Beri Sanksi Kabareskrim Soal LHKPN yang Ganjil

"Kalau mungkin ada kluster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan, baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," beber Ghufron.

Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya pungli yang terjadi di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.

Sumber: