Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini
• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
• Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 di Buka, Yuuk Jangan Sampai Ketinggalan
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Sumber: