Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

• Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 di Buka, Yuuk Jangan Sampai Ketinggalan

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Sumber: