Ganjil-Genap di Wilayah DKI Jakarta Ditiadakan selama Libur Panjang Idul Adha

Ganjil-Genap di Wilayah DKI Jakarta Ditiadakan selama Libur Panjang Idul Adha

SIASAT.CO.ID - Memasuki libur panjang Idul Adha 2023, sistem ganjil genap pada kendaraan di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai Rabu, 28 Juni 2023.

Kombes. Pol. Latif Usman menjelaskan, aturan ganjil genap ini juga ditiadakan pada hari curi bersama. Periode cuti bersama ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023, diikuti akhir pekan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Latif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Baca Juga: https://siasat.co.id/kredit-kendaraan-listrik-berbasis-syariah-kian-menarik-minat-masyarakat/

Beleid tersebut mengatur soal cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Sumber: