Motivator Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Lakukan Penggelapan Rp5 M

Motivator Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Lakukan Penggelapan Rp5 M

SIASAT.CO.ID - Motivator kawakan Mario Teguh tengah tersandung kasus hukum. Dirinya dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno lewat kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.

"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: https://siasat.co.id/relawan-jokowi-minta-nasdem-setop-koar-koar-tuduhan-politisasi-hukum-urus-saja-johnny/

Djamaluddin menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya hendak mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.

Korban pun disebut telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, kata Djamaluddin, Mario tak menepati janji yang sudah disepakati.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ucap dia.

Djamaluddin menuturkan, laporan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga menegaskan, kliennya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: https://siasat.co.id/rugikan-negara-rp-8-triliun-johnny-g-plate-resmi-ditahan-kejagung/

"Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal laporan terhadap Mario Teguh tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut," kata Trunoyudo.

Sumber: