Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melalui Coklit, Simak Selengkapnya Disini

Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melalui Coklit, Simak Selengkapnya Disini

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diawali dengan pendataan pemilih tetap yang akan dilaksanakan oleh Pantarlih.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Sukoharjo dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Baca Juga: Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit.

Berikut cara kerja Pantarlih melalui Coklit:

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:

• Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

• Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

Sumber: