Jaksa Memperpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Dkk

Jaksa Memperpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Dkk

JAKARTA, SIASAT.CO.ID -- Dikabarkan Jaksa akan memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari kedepan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada hari Senin, 6 Februari 2023.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, dihitung sejak tanggal 7 Februari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Februari 2023.

Telah diketahui, ini merupakan kali kedua masa penahanan Sambo cs diperpanjang. Adapun perpanjangan masa penahanan Sambo kali ini dilakukan jelang sidang pembacaan vonis.

Baca Juga: Mahfud MD Berhasil Menangkap 2 Jendral Bekingan Ferdy Sambo? Cek Faktanya!

Karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut penjara selama 8 tahun. Kemudian, Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Semua terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang beberapa waktu lalu. Duplik dan replik juga telah dibacakan.

Selanjutnya, sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar 13 Februari 2023. Kemudian, sidang vonis Bripka RR dan Kuat Maruf digelar 14 Februari. Sementara Bharada E pada 15 Februari.

Sumber: