Tiktok Shop dalam Proses Penataan, Izinnya Tetap Ada

Tiktok Shop dalam Proses Penataan, Izinnya Tetap Ada

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023). --Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SIASAT.CO.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengklarifikasi status Tiktok Shop. Ia menyebut bahwa platform tersebut tidak ditutup, melainkan sedang menjalani penataan kembali.

Isy menjelaskan bahwa Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak diizinkan untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya diperbolehkan untuk promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.

"Meskipun fitur transaksi ditutup, izin Tiktok Shop tetap berlaku," ujar Isy dalam Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta.

Awalnya, Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi seiring waktu, platform ini bertransformasi menjadi e-commerce.

BACA JUGA:Apa Itu Moon Phase Test yang Viral di Tiktok? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya

Isy menyatakan bahwa sektor e-commerce tunduk pada regulasi Kemendag, dan Tiktok Shop dapat kembali melakukan transaksi dengan mengajukan izin sebagai e-commerce, memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pendirian badan usaha di Indonesia.

Isy menyoroti aturan penetapan harga minimum untuk transaksi e-commerce dari merchant luar negeri sebesar 100 dolar AS, yang berlaku untuk beberapa kategori sesuai Permendag terbaru.

"Jadi, bagi e-commerce, penting memiliki entitas usaha di dalam negeri dengan legalitas, NPWP, NIB, dan lainnya," tambahnya.

Sumber: