Kasus “Polisi Peras Polisi” Berbuntut Panjang, Komisi III DPR Berharap Polda Metro Bisa Segera Men

Kasus “Polisi Peras Polisi” Berbuntut Panjang, Komisi III DPR Berharap Polda Metro Bisa Segera Men

JAKARTA, SIASAT.CO.ID - Kisruh kasus 'polisi peras polisi' yang melibatkan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG atas pemerasannya terhadap Bripka Madih, berbuntut panjang. Sebagaimana diketahui, Madih mengaku menjadi korban pemerasan disaat mengurus sengketa tanah milik orang tuanya.

Ahmad Sahroni, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, percaya Polda Metro dapat menuntaskan kasus 'polisi peras polisi' tersebut.

"Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.

Ia mengatakan Komisi III DPR akan mendorong proses etik digelar terhadap Bripka Madih, agar kasus 'polisi peras polisi' tak terjadi di wilayah lain.

Baca Juga: Ironis, Polisi Memeras Polisi

"Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik," ujar Sahroni.

"Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing," imbuhnya.

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan, yang dalam prosesnya juga melibatkan propam.

"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Jaksa Memperpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Dkk

Trunoyudo yakin bahwa konfrontasi dinilai efektif dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga nantinya berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," jelasnya.

Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.

"Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," tegasnya.

Sumber: