Yuk Catat! Ini Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Yuk Catat! Ini Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

SIASAT.CO.ID - Simak dan catat pendaftaran KPPS pemilu 2024 mulai dari besaran gaji hingga tugasnya.

Sebagaimana diketahui badan ad hoc KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024 telah dibuka.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), telah di lantik di seluruh wilayah Indonesia.

KPPS sendiri adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS dibentuk oleh PPS untuk laksanakan pemungutan suara di TPS atau pada saat Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bisa diketahui tugas dari KPPS tidak bisa diremehkan.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah sebagai berikut.

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

F. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

G. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Tugas KPPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: