Info Seputar KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji, Jadwal Kerja Hingga Tugas Simak Selengkapnya Disini

Info Seputar KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji, Jadwal Kerja Hingga Tugas Simak Selengkapnya Disini

SIASAT.CO.ID – Simak berikut ini tersaji info lengkap seputar KPPS Pemilu 2024, mulai dari besaran gaji, jadwal kerja, hingga tugasnya.

Sebagaimana diketahui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tinggal beberapa bulan lagai.

Oleh karena itu Pemerintah mempersiapkan semua kebutuhan Pemilu 2024 dengan perekrutan KPPS.

KPPS sendiri merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta

KPPS dibentuk oleh PPS untuk laksanakan pemungutan suara di TPS atau pada saat Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, bisa diketahui tugas dari KPPS sebagai berikut:

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Anggota KPPS 2024Gaji KPPS Pemilu 2024 ini dibayar secara rutin setiap bulan dengan nominal yang berbeda, sesuai jabatan masing-masing.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta

Itulah informasi lengkap seputar KPPS Pemilu 2024 besaran gaji, jadwal kerja dan tugasnya.***

Sumber: