Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf

Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf

SIASAT.CO.ID - Polda Metro Jaya mencabut status Tersangka mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra, korban kecelakaan yang melibatkan salah satu pensiunan Polri. Polisi juga meminta maaf atas penetapan status Tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Ice BSD, Senin, 6 Februari 2023.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Niat Terjun ke Dunia Politik, Nikita Mirzani Tidak Mau Dicap Bodoh

Trunotudo mengatakan keputusan itu diambil setelah ada temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Baca Juga: Industri Jasa Keuangan Meresahkan! Banyak Rakyat Nangis pada Jokowi Karena Tertipu

Diketahui, Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023.

Sumber: