Ulama Perempuan NU Ini Jelaskan secara Fiqih Otoritas PBB bagi Umat Islam
“Saya memulai argumentasi dari sumber primer Al-Qur'an, hadits, ijmak, dan sumber sekunder seperti maslahah mursalah. Memerlukan waktu yang lebih banyak lagi untuk menjelaskan secara komprehensif,” pungkas Nyai Iffah.
Sumber: