Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya!

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati? Cek Faktanya!

SIASAT.CO.ID - persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo semakin hari semakin menyita publik.

Bahkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan sanksi 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dan seumur hidup bagi Ferdy Sambo dicap tidak adil.

Karena kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo yang disebabkan Putri Candrawathi itu seharusnya masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Benar-benar Ditakuti, Pihak Kejaksaan Sampai Lakukan Pengawasan ketat di Persidangan Ferdy Sambo

Menurut ketentuan hukum, sanksi bagi kasus pembunuhan berencana harusnya divonis hukuman mati. Sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Lantas, keputusan JPU itu pun menyita perhatian netizen. Banyak netizen yang menyayangkan keputusan yang dianggap tidak adil tersebut.

Namun tidak lama ini telah beredar video mengejutkan yang memberitakan kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Benarkan Adanya Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Inisial Bekingan Ferdy Sambo

"GEGER PAGI INI?? AKHIRNYA SAMBO DAN ISTRINYA DIVONIS HUKUMAN MATI." Tulis cover video di akun YouTube RODA POLITIK.

"AKHIRNYA HAKIM AMBIL KEPUTUSAN, SAMBO DAN IBU PC HUKUMAN MATI" lanjut tulisan di sampul video tersebut.

Sedangkan di dalam video tersebut diperlihatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berjalan ke luar dari ruangan persidangan dituntun oleh para polisi.

Baca Juga: Rela Datang Ke Jakarta demi Melihat Keputusan Sidang, Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Namun ketika ditonton sampai habis video unggahan tersebut, hakim tidak menyebutkan kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman mati.

Sedangkan sidang akhir kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan Senin, 13 Februari 2023.

Sumber: