Info Lengkap Seputar Petugas KPPS Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, Hingga Besaran Gaji

Info Lengkap Seputar Petugas KPPS Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, Hingga Besaran Gaji

SIASAT.CO.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kabar baik bagi kalian para pelamar calon petugas KPPS.

Seperti diketahui, petugas KPPS merupakan bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

Sebagaimana tugas dan wewenang petugas KPPS telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun mengenai jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka pada tahun 2024 minimal 14 hari sebelum pemungutan suara atau Pemilu dilaksanakan.

Baca Juga: Yuk Catat! Ini Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Sebagaimana tugas dan wewenang petugas KPPS telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Kelompok Panitia Pemungutan Suara alias KPPS, memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada diwilayah TPS.

Petugas KPPS ini bekerja dibawah naungan badan Ad Hoc PPS yang menyelenggarakan pemilu atau pemungutan suara ditingkatan Keluarahan atau Desa.

Terdapat syarat resmi yang telah dikeluarkan oleh tim penyelenggara Komisi Pemilihan Umum, terdapat 8 syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai WNI.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 1945.
  4. Memiliki Integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Bukan anggota Partai Politik atau paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
  6. Sehat secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan narkoba.
  7. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
  8. Belum pernah dipidana.

Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji yang diterima oleh anggota badan AdHoc khususnya KPPS beragam. Berikut daftarnya:

  1. Ketua KPPS pada Pemilu/Pilkada sebelumnya Rp550/Rp900 ribu, pada tahun 2024 naik menjadi Rp1,2 juta/Rp900.
  2. Anggota KPP pada Pemilu/Pilkada sebelumnya Rp500/Rp850 ribu, pada tahun 2024 naik menjadi Rp1,1 juta/Rp850 ribu rupiah.

Itulah informasi seputar petugas KPPS Pemilu 2024.***

Sumber: