Mantan Bupati Tanah Bambu Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Mantan Bupati Tanah Bambu Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

SIASAT.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Jumat, 10 Febuari 2023.

Majelis Hakim Heru Kuntjoro meyakini Mardani akan mendapatkan hukuman lebih banyak lagi apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

“Apabila denda tak dibayar, maka akan ditambah hukuman pidana selama empat bulan,” ucap Heru.

Baca Juga: Usulan Kades 9 Tahun, Pakar Hukum: Rawan Korupsi

Majelis Hakim meyakini, alasan Mardani mendapatkan vonis hukuman demikian karena pelanggaran Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sebagaimana telah diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hukuman yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun enam bulan penjara. Juga uang denda mencapai 110 M lebih.

Sedangkan apabila Marhani tidak mampu membayar denda setelah satu bulan keputusan hakim tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara dia tahun.

Baca Juga: Korupsi BTS Kemenkominfo, Kaum Milenial: Kapan Beresnya Program ini?

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK sebelumnya, Marhani mendapatkan dua alternatif dakwaan.

Pada dakwaan pertama, sesuai dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan alternatif yang kedua, sesuai dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: