Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari

SIASAT.CO.ID - Masa penahanan terhadap terdakwa utama atas kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo diperpanjang hingga 30 hari. Mulai dari tanggal 7 Febuari 2023 hingga 8 Maret 2023.

Masa perpanjangan penahanan atas Ferdy Sambo sesuai dengan permohonan yang dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang sebelumnya dimulai dari 8 Januari hingga 6 Febuari 2023.

Perpanjangan masa penahanan atas kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo, namun semua terdakwa juga mendapatkan pengabulan permohonan yang sama.

Baca Juga: Benar-benar Ditakuti, Pihak Kejaksaan Sampai Lakukan Pengawasan ketat di Persidangan Ferdy Sambo

Para terdakwa itu adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Keputusan itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Penetapan perpanjang hukuman kedua tersebut telah ditetapkan 30 hari sebelum tanggal 7 Febuari 2023.

Sedangkan pada vonis hukuman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rela Datang Ke Jakarta demi Melihat Keputusan Sidang, Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Setelah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ucap Wahyu.

Sumber: