Vonis Ferdy Sambo Cs Akan Dibacakan Hari Ini

Vonis Ferdy Sambo Cs Akan Dibacakan Hari Ini

SIASAT.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, Senin pagi, 13 Februari 2023.

"Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (12/2/2023) malam.

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Siapkan 200 Personel Untuk Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Sesak, Ferdy Sambo Harus Rayakan Hari Jadinya di Penjara

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sumber: