Paspor Rusak, Apakah Petugas Imigrasi Akan Menolaknya?

Paspor Rusak, Apakah Petugas Imigrasi Akan Menolaknya?

SIASAT.CO.ID - Paspor menjadi salah satu dokumen penting ketika akan bepergian ke luar negeri. Pasalnya itu termasuk ke dalam dokumen resmi Warga Negara Indonesia, yang memiliki aturan-aturan tertentu yang melindungi kesahannya.

Paspor anda perlu dirawat agar tetap dalam kondisi baik ketika akan bepergian. Apabila tidak, maka kita bisa saja gagal melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apabila paspor rusak, petugas imigrasi akan menolaknya.

Selain itu, pihak maskapai mungkin sudah terlebih dahulu melakukan penolakan jika paspor anda rusak.

Baca Juga: Mengenal Triops Cancriformis, Salah Satu Hewan yang Paling Lama Hidup di Bumi

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Senin, 13 Februari 2023.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, seperti dikutip dari laman Imigrasi, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Untuk itu, kategori paspor rusak tidak hanya berlaku pada halaman berisi identitas pemegang paspor saja, tetapi pada halaman-halaman lainnya. "Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," tutur Achmad.

Penggantian paspor rusak bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, hal ini dikecualikan jika paspor rusak akibat kondisi darurat atau musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, dan lainnya.

Sumber: