Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

SIASAT.CO.ID - Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bersyukur setelah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Harapan Ayah Brigadir J Terkabul! Sambo Divonis Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," terang Wahyu.

Terkait keputusan itu, ibunda mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat bersyukur atas hukuman yang diberikan ke Ferdy Sambo.

Ibunda Brigadir J, Rosti mengatakan hukuman tersebut sesuai dengan harapan keluarganya.

"Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti, Senin 13 Februari 2023.

"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Tak sampai disitu, Rostu juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selama ini menyampaikan pemberitaan kasus pembunuhan anaknya ke publik.

"Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih begitu juga semua media, terima kasih, media selalu mendukung kami upload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," ungkapnya

Sumber: