Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di jatuhkan Hukuman Mati, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang ia lakukan kepada Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pandangan keluarga terkait putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Keluarga Brigadir J gembira merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana,” Kata kuasa hukum Keluarga Brigadir J. Nelson Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,13 Februari 2023.

Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan putusan atau vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.

“Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan bisa dibeli,” ucap keluarga Brigadir J.

Sumber: