Kerja Mulai 3 Februari Hingga 12 Maret 2023, Ini Tugas dan Gaji Pantarlih 2023 Pemilu 2024

Kerja Mulai 3 Februari Hingga 12 Maret 2023, Ini Tugas dan Gaji Pantarlih 2023 Pemilu 2024

SIASAT.CO.ID – Sejumlah daerah mulai menjalankan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih).

Simak info gaji, tugasnya apa, hingga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 dalam artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023 lalu.

Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh PPS dengan penempatan kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Baca Juga: Info Lengkap Seputar Petugas KPPS Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, Hingga Besaran Gaji

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih untuk cakupan KPU Kabupaten/Kota. 

Proses pemilihan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU selesai melakukan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Pantarlih secara umum terbilang singkat, yakni dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga, total dari besaran gaji yang akan didapat petugas selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Sementara itu, tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; 
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Sumber: