Sudah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata tidak Langsung Dieksekusi

Sudah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata tidak Langsung Dieksekusi

SIASAT.CO.ID - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.

Sambo divonis demikian karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Walaupun telah divonis demikian, nyatanya Sambo tidak langsung dieksekusi saat itu juga. Melainkan ia berada di dalam daftar tunggu deretan terpidana mati.

Baca Juga: Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

Sedangkan selama Sambo masih menunggu, rupanya eks Kadiv Propam itu masih bisa mengajukan banding.

Dilansir dari komnasham.go.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan riset deret tunggu para pidana terhukum mati.

Berdasarkan hasil riset tersebut, ternyata deret tunggu para terpidana mati di Indonesia itu memakan waktu 5 sampai 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Lantas berdasarkan data tersebut, Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa 5 tahun adalah waktu yang pas untuk dijadikan masa tunggu para terpidana mati.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pentingnya skema deret tunggu, yaitu sebagai peta kebijakan kenegaraan, bagaimana dalam memperlakukan hukuman mati.

Sumber: