Daftar Vonis Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Mati, Richard Eliezer?

Daftar Vonis Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Mati, Richard Eliezer?

SIASAT.CO.ID – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki tahap persidangan.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dimulai sejak, Senin 13 Februari 2023.

Empat terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang setimpal oleh Majelis Hakim Pnegadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Fercy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman. Mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Provam) Polri itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Baca Juga: Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

Setelah Sambo, giliran istirnya yang dijatuhi hukuman. Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Di hari kedua persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan bagi dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Rizky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer belum mendapatkan vonis. Bharada E akan mulai persidangan pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Harapan Ayah Brigadir J Terkabul! Sambo Divonis Mati

Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: