Richard Eliezer Alias Bhadrada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Alias Bhadrada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

SIASAT.CO.ID – Richard Eliezer atau mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Para Pendukung Habib Rizieq Shihab Kaitkan dengan Tragedi KM 50

Akan hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulanpenjara,” lanjut Iman.

Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Bharada E) dengan pidana 12 tahun penjara,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023 telah memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, dan Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Menemui Khofifah, Bahas Apa?

Kemudian pada Selasa 14 Februari 2023, PN Jaksel memvonis dua terdakwa lainnya,yakni Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***

Sumber: