Edan, KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham 280 di Perusahaan, Diduga Hasil Pencucian Uang!

Edan, KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham 280 di Perusahaan, Diduga Hasil Pencucian Uang!

SIASAT.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK soal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh 280 pegawai pajak.

Kabar tersebut muncul usai hasil analisis pangkalan data, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat ada 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Mega Politika.

Pahala menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko jika perusahaan tersebut konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," lanjutnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK kemudian akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

Sejauh ini, jenis perusahaan yang ditemukan disebut bervariasi.

Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko.

Sebab, risiko jadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak.

Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.

Pahala menambahkan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu. Mereka pun akan melaporkan temuan itu kepada Kemenkeu.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," ujar Pahala.

Sumber: