Kapolri Diminta Perintahkan Pengganti Hendra Kurniawan Periksa Wakapolda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Kapolri Diminta Perintahkan Pengganti Hendra Kurniawan Periksa Wakapolda Metro Jaya, Ini Kasusnya

SIASAT.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan agar segera memerintahkan Karo Paminal baru pengganti Hendra Kurniawan, Brigjen Anggoro Sukartono, memeriksa Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo soal dugaan pemerasan dalam kasus penipuan McLaren.

Kuasa hukum korban pemerasan, Heroe Waskito, mengungkapkan Divisi Propam Polri batal memeriksa Hendro usai pihaknya bersurat kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada November 2021 yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal yang baru untuk kembali memeriksa Wakapolda PMJ atas dugaan pemerasan kasus penipuan McLaren yang pernah kami laporkan. Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata Heroe dalam keterangan tertulis Selasa (14/3/2023).

Korban dari pemerasan penanganan kasus McLaren adalah Tony Trisno, orang yang sama sebagai korban dalam kasus Richard Mille.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Sanksi Kepada Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI

Menurut Heroe, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal mengenai dugaan pemerasan oknum Polda Metro Jaya diterbitkan Hendra pada 20 Mei 2022. Sayangnya, kata Heroe, Hendra tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada pihaknya.

Heroe mengaku pihaknya justru memperoleh informasi itu dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

"Kami berupaya mencari perkembangan penyelidikan itu lewat akses Kabid Propam PMJ. Informasi yang kami terima, laporan dugaan pelanggaran etik Hendro Pandowo sudah dihentikan Hendra Kurniawan pada 20 Mei 2022," ungkapnya.

Menurut Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, terseret dalam kasus ini karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari Rp 4,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan beberapa oknum penyidik dan pihak ketiga.

Baca Juga: Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf

Heroe menyesalkan sikap Hendro yang mendiamkan perbuatan anak buahnya tersebut.

“Seperti yang pernah kami ungkap sebelumnya, bahwa klien kami diperas beberapa penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan pihak ketiga bernama Ian Rianto. Ada Rp 4,5 miliar, dan Rp 500 jutanya itu diserahkan ke Wakapolda PMJ,” kata Heroe.

Sebelumya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo pernah membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, ia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang dilaporkan Tony tersebut.

“Tidak benar. Terima kasih,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Sumber: