Vladimir Putin Jadi Buronan di 123 Negara, Ternyata Ini Penyebabnya?
SIASAT.CO.ID - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasional resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Dengan adanya surat perintah tersebut, otomatis Vladimir Putin tidak bisa pergi ke negara yang tergabung dalam ICC.
Sebanyak 123 negara sudah tergabung dalam ICC dan tersebar di seluruh dunia.
Menurut Jaksa ICC, Karim Khan, jika Presiden Putin mengunjungi salah satu dari lebih dari 120 negara anggota ICC, ia dapat ditangkap. Bukti forensik, pemeriksaan, dan pernyataan dari Putin dan Lvova-Belova digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.
Presiden ICC, Piotr Hofmanski, menyatakan bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Putin tergantung pada kerja sama internasional. Namun, Rusia tidak menjadi anggota ICC dan menolak perintah penangkapan tersebut.
Kremlin mengumumkan bahwa keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dinyatakan tidak sah secara hukum.
Lantas negara mana saja yang termasuk 123 tersebut?
Asia
- Afganistan
- Bangladesh
- Kamboja
- Jepang
- Yordania
- Maladewa
- Mongolia
- Republik Korea
- Palestina
- Tajikistan
- Timor Leste
Eropa
- Andorra
- Austria
- Belgia
- Siprus
- Republik Ceko
- Estonia
- Prancis
- Georgia
- Jerman
- Hongaria
- Irlandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- San Marino
- Slovakia
- Spanyol
- Inggris
- Swiss
Nordik
- Denmark
- Finlandia
- Islandia
- Norwegia
- Swedia
Balkan
- Albania
- Bulgaria
- Bosnia dan Herzegovina
- Kroasia
- Yunani
- Montenegro
- Makedonia Utara
- Republik Moldova
- Serbia
- Slovenia
Amerika Tengah
- El Savador
- Guatemala
- Honduras
- Panama
Baca Juga: Rumahnya Hancur karena Bom Rusia, Pria Ukraina Ini Akhirnya Bertemu Kembali dengan Binatang Peliharaannya
Sumber: