IMMH UI Sampaikan 3 Kritik Terhadap Langkah Banding KPU Soal Penundaan Pemilu

IMMH UI Sampaikan 3 Kritik Terhadap Langkah Banding KPU Soal Penundaan Pemilu

SIASAT.CO.ID - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) mengkritik langkah KPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Ketua Umum IMMH UI, Alfredo Joshua Bernando, mengatakan langkah KPU dalam mengajukan banding soal penundaan pemilu tersebut kurang tepat.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, putusan nomor 757/pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu bisa kami katakan batal demi hukum. Mengingat kompetensi absolut Pengadilan Negeri dan sifat putusan itu sendiri," kata Alfredo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 20 Maret 2023.

Alfredo menuturkan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, ada tiga kritik IMMH UI terhadap langkah banding KPU soal penundaan pemilu.

Baca Juga: Heboh, Soal Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Berani Pakde Kecam Putusan Itu!

Pertama, IMMH UI menilai putusan PN Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam mengadili suatu perkara (Ultra Vires). Hal ini dapat terjadi bila mencermati objek gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima mengenai sengketa proses pemilu, sehingga menjadi tidak tepat bila diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

"Kita ketahui bersama pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum telah menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu adalah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, kemudian dalam pasal 467 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa poses pemilu merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sesuai dengan tingkatannya," kata Alfredo mengutip isi dalam hasil kajian tersebut.

Kedua, Alfredo melanjutkan, dalam amar putusan majelis hakim terdapat kekeliruan. Alasannya, salah satu karakteristik adanya perkara perdata PMH hanya berlaku bagi pihak yang berperkara dan pihak ketiga (bila ada), sehingga dalam putusan perkara perdata PMH tidak boleh bersifat mengikat secara umum (erga omnes), lebih jauh lagi sampai menunda adanya agenda negara.

"Maka sudah jelas amar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sulit untuk dilaksanakan/diterapkan (non-executable)," katanya.

Baca Juga: Tanggal pemilu Sudah Dipastikan, Para Capres Belum Sampaikan Gagasan-gagasannya

Ketiga, IMMH UI menilai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam BAB XIV UU pasal 431 & 432 hanya menyebutkan adanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Alfredo melanjutkan, pihaknya mendorong kepada pihak KPU RI untuk tetap fokus melanjutkan proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang sedang berlangsung.

Pihaknya berharap kepada KPU untuk tidak mengindahkan dan melakukan upaya hukum apapun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu tersebut.

"Karena tatkala KPU mengambil langkah hukum banding, hal tersebut sama saja dengan mengafirmasi putusan PN Jakarta Pusat yang sudah sepatutnya batal demi hukum," pungkas Alfredo.

Sumber: